Kepala Bidang : drh. Rosalia Dyah Erawati
Tugas dan Fungsi Bidang Peternakan
Pasal 12
Bidang Peternakan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis produksi peternakan, usaha peternakan, pakan, sarana dan prasarana peternakan;
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa 12 Bidang Peternakan mempunyai Fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Seksi Produksi Peternakan, Seksi Usaha Peternakan dan Seksi Pakan, Sarana Dan Prasarana Peternakan;
- Pengelolaan dan penyelenggaraan pada Seksi Produksi Peternakan, Seksi Usaha Peternakan dan Seksi Pakan, Sarana Dan Prasarana Peternakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan;
- Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Produksi Peternakan, Seksi Usaha Peternakan dan Seksi Pakan Sarana Dan Prasarana Peternakan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.