Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 5
Dinas Peternakan Dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam perumusan kebijakan di Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dinas Peternakan Dan Perikanan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.